RHP menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
Surat DPO Ricky bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ricky Ham yang terjerat kasus dugaan suap suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek.
Informasi pencegahan ini mengemuka setelah ramai pemberitaan Ricky kabur ke Papua Nugini.